Informasi Konrakan
Penghuni 10
Jumlah Laki - Laki 8
Jumlah Perempuan 2

Beranda

TATA TERTIB PENGHUNI KONTRAKAN ALDIKA

Tata Tertib ini dibuat untuk kebaikan dan kenyamanan bersama, peraturan dan tata tertib in berlaku bagi semua penghuni kontrakan.
Tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya.
Jika para penghuni/penyewa kontrakan ditemukan melakukan pelanggaran point dibawah ini,
maka dapat dikeluarkan pada saat itu juga, dan tidak ada pengembalian sewa kontrakan yang masih tersisa sampai dengan akhir bulan. 

TATA TERTIB/PERATURAN UTAMA :
  1. Penguni wajib memberikan data identitas legal resmi asli (ktp, kartu keluarga, no kontak saudara yg bisa di hubungi untuk keadaan darurat, surat nikah (khusus pasutri)). Dokumen dikirim lewat photo WA
  2. 1x24 jam penghuni wajib lapor kepada rt/rw setempat.
  3. Dilarang keras membawa, menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengkonsumsi segala jenis narkoba dan obat terlarang dan juga tidak menerima tamu yang terlibat narkoba.
  4. Dilarang berjudi dan mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi segala jenis minuman keras.
  5. Menyimpan, menimbun dan merakit segala bentuk bahan peledak dan bahan-bahan berbahaya lainnya.
  6. Dilarang berbuat asusila dan atau melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat umum
  7. Untuk penghuni terdafar non pasutri, batas maksimal menerima tamu lawan jenis jam 21.00
  8. Untuk penghuni terdaftar non pasutri, jika ada tamu lawan jenis pintu harus terbuka penuh
  9. Untuk penghuni terdaftar non pasutri, jika ada teman sejenis/keluarga yg menginap harap memberitahukan kepada pengelola.
  10. Untuk penghuni non pasutri, tamu lawan jenis tidak diperbolehkan menginap.
  11. Dilarang membunyikan televisi ataupun radio-tape-musik dengan suara keras yang mengganggu lingkungan maupun penghuni lainnya.
  12. Tidak berteriak-teriak ataupun melakukan kegiatan yang berisik yang dapat mengganggu penghuni lainnya.
  13. Memasukkan kertas, kain, tissu atau benda-benda lain yang tidak seharusnya dimasukkan kedalam saluran kamar mandi dan closet.
  14. Dilarang merusak dan membuat perubahan kamar tanpa seijin pengelola, paku memaku atau mencoret-coret tembok.
  15. Wajib berlaku sopan, saling menghormati dan menghargai antar sesama penghuni kontrakan serta warga di lingkungan.
  16. Pelanggaran yang bekaitan dengan norma hukum (point 3,4,5,6,7,8,910), akan di serahkan dan ditangani oleh pihak berwajib
  17. Beritahu pemilik/pengelola kontrakan jika ada penghuni yang melakukan kegiatan yang menggangu penghuni lainnya.
  18.  Beritahu pemilik/pengelola jika no kontak HP/WA berubah
  19. Matikan peralatan listrik/elektronik, peralatan masak/kompor/gas dalam kamar jika tidak digunakan
  20. Menjaga fasilitas kontrakan yang ada di kamar masing-masing, Kerusakan fasilitas di kamar baik di sengaja/tidak di sengaja, menjadi beban dan tanggung jawab penghuni.
  21.  Menjaga dengan baik barang pribadi, baik di kamar masing-masing maupun yang diletakan di tempat umum baik didalam maupun diluar area kontrakan, termasuk tempat sampah
  22. Pengelola kontrakan tidak bertanggung jawab atas kehilang/kerusakan barang milik penghuni.
Bagi yang tidak dapat mentaati dan menjalankan atau merasa keberatan dengan aturan ini
diminta dengan segala rasa hormat untuk mencari kontrakan lain.